"Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH, Senin (30/3) menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pengahasilan (PPH) Orang Pribadi (OP) Tahun 2008. Penyerahan itu, diterima langsung Kakanwil Direktorat Pajak Papua, Drs. Otto E. Panjaitan, MBA, bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua. Pada kesempatan itu, Gubernur Suebu mengungkapkan bahwa dirinya ingin menjadi contoh yang baik dalam hal mendorong kesadaran semua warga Negara di Papua, khususnya PNS agar lebih sadar membayar pajak pribadi dalam bentuk isian formulir SPT.
Menurutnya, kesadaran ini perlu disebarluaskan kepada seluruh masyarakat sebab membayar pajak bukan karena pemaksaan tapi sebaiknya melalui suatu keikhlasan guna memberikan sebagian dari hasil pekerjaannya bagi kepentingan umum dalam bentuk pajak. “Tapi kita juga memang perlu melakukan sosialisasi tentang bagaimana mengisi SPT itu juga perlu sehingga masyarakat bisa tahu mengisi formulir SPT dan dengan kesadarannya mengantarkan itu ke kantor pajak dimana saja berada,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Pajak Papua, Drs. Otto E. Panjaitan,MBA menyambut positif niat baik Gubernur Suebu yang menyampaikan SPT PPH OP tanpa mewakilkannya kepada orang lain. Oleh karena itu, melalui momentum ini, Otto berharap dapat memacu kesadaran masyarakat, khususnya Jajaran Pemerintah Daerah agar lebih sadar membayar pajak.
“Jadi, apa yang bapak Gubernur lakukan ini merupakan satu panutan bagi masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemicu bagi para wajib pajak lainnya khususnya jajaran Pemerintah Daerah, ”ajaknya. Untuk diketahui, kesadaran masyarakat untuk memasukan SPT sampai dengan tahun ini masih terlihat sangat rendah. Hal itu, dapat dilihat dari catatan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Papua yang menyebutkan bahwa, para Wajib Pajak (WP) yang efektif pada tahun 2008 sebanyak 27.364 tetapi yang memasukan hanya sekitar 1.920. “Jadi sangat kecil sekali pemasukannya,” ujar Otto Oleh karena itu, melalui momentum ini Otto sekali lagi mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap membayar pajak.