"Pemerintah Provinsi Papua mensosialisasikan pengalihan kas daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, yang akan mulai berlaku pada awal bulan Juni mendatang. Acara yang dihadiri seluruh bendahara penerima, pengeluaran dan pejabat penatausaha keuangan (PPK) di tiap-tiap SKPD Pemerintah Provinsi ini, digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (20/5), yang dibuka secara resmi oleh Alfred Kayoi, SE, M.Si selaku Kepala Bidang Kas Daerah pada BPKAD mewakili Kepala BPKAD Papua, disela-sela acara tersebut, Alfred Kayoi menjelaskan pengalihan kas daerah ini, antara lain mengacu kepada PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi dan perangkat daerah serta Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Sementara tujuan pemindahan kas daerah adalah untuk memangkas serta mengefisienkan prosedur lama yang memakan waktu penyelesaian administrasi hingga kepada pencairan anggaran dalam waktu yang lama, menjadi lebih singkat. “Jadi, kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk kita memberikan gambaran dan penjelasan sehingga para bendahara di instansi-instansi sudah bisa memahami saat kas daerah sudah mulai operasi pada tempat yang baru,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Alfred Kayoi mengatakan pada tanggal 24 Mei mendatang, pihaknya akan berkunjung ke Semarang, Surabaya dan Gorontalo untuk melakukan study banding terhadap prosedur pelayanan kas daerah. “Disana kita akan melihat apa yang baik untuk kita petik dan digunakan disini. Sehingga standar pelayanannya di BPKAD Papua, dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.