"Kendati proses pemilu legislatif telah usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua belum dapat menetapkan perolehan kursi legislatif pada periode lima tahun kedepan. Menurut Anggota KPU Provinsi Papua, Selfi Sanggenafa, penetapan kursi masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, kita masih menunggu sidang MK yang masih berlangsung yang menyidangkan kasus sengketa Pemilu. Nah, setelah ada keputusan resmi MK, baru hasil Pemilu berupa penetapan kursi dapat kita lakukan,” kata Selfi saat memberikan penjelasan, belum lama ini.
Lebih lanjut Selfi Sanggenafa mengatakan, KPU Papua belum dapat memberi informasi yang tepat mengenai perolehan kursi tiap partai maupun caleg. Sebab penetapan perolehan kursi di Papua akan dilakukan setelah penetapan secara Nasional dilakukan oleh KPU Pusat. “Jadi, untuk saat ini belum bisa dipastikan perolehan kursi tiap caleg/partai. Soalnya, masih banyak gugatan yang dilayangkan partai maupun caleg ke MK. Sehingga kapan waktu penetapan kursinya, kita belum dapat memastikan karena pelaksanaan sidang masih berjalan," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang sengketa Pemilu Legislatif sampai saat ini masih digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut informasi, para Anggota Panwas dari 5 Kabupaten/Kota, yakni yakni Kabupaten Jayapura, Yahukimo, Jayawijaya, Biak Numfor dan Kota Jayapura, dipanggil Badan Pengawas Pemilu untuk diminta keterangan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Papua. Partai penggugat KPU Provinsi Papua, yakni PKDI, PKS, Partai Buruh, PSI, Golkar, Demokrat, Patriot, PDK, PBR. Sementara pengajuan gugatan 3 calon Anggota DPD Papua, masih pada tahap pengajuan eksepsi.