"Kendati pleno penetapan Pemilu Pilpres sudah rampung dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua masih memikul 3 tugas pokok yang sementara dalam proses penyelesaian. Ketiga tugas itu yakni, penyelesaian penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo dan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Papua.
Menurut Ketua KPU Papua, Benny Sweny, S.Sos saat ini pihaknya sementara fokus terhadap tiga program kerja lainnya yang antara lain, menyelesaikan penetapan kursi di DPRP. “Memang untuk petapan kursi dan caleg terpilih di DPRP sempat tertunda. Tapi ini adalah tugas pokok kita untuk diusahakan pada akhir bulan Juli ini sudah dapat diselesaikan," kata Benny, baru-baru ini.
Tugas pokok lain yang perlu diselesaikan, lanjutnya, pelaksanaan pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo. "Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk DPD di Kabupaten Yahukimo ini, memang masing mengalami kendala anggaran. Meski demikian, dalam waktu dekat ini diharapakan sudah dapat mulai berjalan," tukasnya.
Sementara untuk fokus ketiga adalah terkait rekomendasi Panwaslu terhadap kinerja beberapa KPU Kabupaten/Kota. "Soal rekomendasi itu, tentunya sesuai aturan dan perundangan tetap akan ditindaklanjuti oleh kami segera," akunya.