Plt. Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Herry Dosinaen menghimbau seluruh pegawai negeri dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar tidak menambah libur usai hari raya Natal dan langsung berkantor pada Tanggal 27 Desember 2013. Penegasan itu sebagaimana disampaikan Sekda Herry Dosinaen saat memberikan keterangan kepada pers, di VIP Room Bandara Sentani Jayapura, usai bertemua Gubernur dan pejabat Forkompinda Papua, Rabu (18/12).
"Jadi memang kita pegawai libur dari tanggal 24 Desember hingga 26 Desember yang merupakan libur fakultatif setelah Natal. Tapi pegawai musti ingat bahwa pada tanggal 27 Desember sudah harus masuk kantor sehingga tidak boleh tambah libur lagi," jelasnya.
Sekda mengakui sebagian besar para staf dan pegawai dilingkungan pemerintah provinsi akan mudik atau pulang ke kampung halaman guna merayakan hari raya Natal bersama dengan keluarga besar. Meski memahami kondisi itu, Sekda berharap para pegawai negeri tetap profesional dan konsisten menjalankan tugas pengabdiannya, sebab akan ada pekerjaan besar yang menanti para pegawai negeri di awal tahun 2014 mendatang.
Semua pegawai memang ada yang ke daerah tapi yang jelas tanggal 27 harus masuk kantor karena kita sedang menggenjot penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2014. Ini penting supaya visi dan misi Gubernur yang nanti dituangkan kedalam RAPBD 2014 itu bisa segera disahkan dan diimplementasikan untuk terwujudnya Papua yang bangkit, mandiri dan sejahtera rakyatnya," kata Herry. Disinggung soal sanksi, Herry mengaku akan dilaksanakan secara internal bila menemui para stafnya ada yang melakukan pelanggaran atau tidak disiplin. "Ya soal sanksi itu secara intern pegawai ya. Tp pasti akan ada sanksi kepada pegawai bila mereka tidak disiplin," tutupnya.