Kepala Satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi diiinstruksikan untuk mengawasi PNS malas, menyusul masih adanya laporan kehadiran sejumlah pegawai yang jarang berkantor apalagi mengikuti apel setiap Senin pagi.
Hal itu dikatakan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua, Drs Elia I Loupatty, MM pada apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (22/2). Elia juga mendapat laporan ada sejumlah PNS malas yang justru menuntut hak sama dengan staf rajin.
“Makanya kami ingatkan kepala SKPD untuk serius mengawasi staf di masing-masing SKPDnya. Sebab bagaimana perasaan anda ketika dipanggil Kepala SKPD? Sebab PNS itu identik dengan masuk kantor dan mereka dinilai dari kehadirannya baru kemudian haknya diberikanâ€.
â€Saya kira ini penting sebab jika yang rajin, terima sama dengan tidak rajin maka ini akan menjadi persoalanâ€, jelas dia.
Elia mengatakan, Gubernur Papua sebagai pimpinan tertinggi di provinsi ini akan sangat setuju dengan langkah tegas bagi pegawai malas. Karena dalam UU ASN, jika PNS tidak berkantor selama 46 hari selama rentang waktu 2 Januari hingga 31 Desember, maka dapat diberhentikan.
“Tidak ada cerita, sehingga kalau misalnya tidak masuk kantor karena sakit mesti ada surat dari dokter. Tapi saya kira ini hanya perlu perhatian dari Kepala SKPD untuk memberikan pembinaan,†imbaunya.
Sementara itu, Elia Loupatty juga meminta pegawai negeri untuk mematuhi surat edaran di instansi-inastansi terkait penggunaan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015.
“Ada perubahan tentang menggunakan seragam PNS baik jenis dan warna serta jadwal penggunaan seragamnya. Memang beberapa waktu lalu kami sudah mengeluarkan edaran bagi semua SKPD, harapannya bisa segera ditindaklanjutiâ€, kata dia.
Menurut dia, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam aturan baru mesti mengenakan seragam kemeja warna putih dan celana warna hitam yang biasa digunakan oleh Presiden Joko Widodo.
Penggunaan seragam PNS di hari Senin, yaitu Linmas, Selasa dan Rabu seragam keki, kemudian Kamis mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam serta tak lupa memakai tas noken.