Beranda Berita Pemerintahan Kandidat Diminta Segera Daftarkan Akun Kampanye di Medsos
Pilkada 90 menit baca

Kandidat Diminta Segera Daftarkan Akun Kampanye di Medsos

Tim Redaksi Pemprov Papua

22 Feb 18 · 4541 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengimbau kandidat gubernur dan wakil gubernur untuk segera mendaftarkan akun kampanye di media sosial (medsos), sebelum batas waktu penutupan pada Sabtu (24/2) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengimbau kandidat gubernur dan wakil gubernur untuk segera mendaftarkan akun kampanye di media sosial (medsos), sebelum batas waktu penutupan pada Sabtu (24/2) mendatang.

Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU Papua Tarwinto, pers diruang kerjanya, Rabu (21/2) petang.

Tak hanya itu, semua kandidat hanya diperbolehkan memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang bakal digunakan untuk berkampanye.

“Artinya disini kalau buat facebook, maka akunnya hanya diperbolehkan satu. Kemudian, instagram satu. Selanjutnya, twitter satu. Yang pasti apa pun yang mau didaftarkan itu wajib satu dan tidak diperbolehkan lebih dari jumlah yang sudah ditetapkan itu,” terang Tarwinto.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada satu pun kandidat Pilgub yang sudah melaporkan akun media sosial untuk dipakai berkampanye. Padahal, pelaporan itu mestinya dilakukan saat kedua kandidat menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Papua.

Kendati demikian, KPU Papua masih memberikan toleransi kepada para kandidat namun wajib untuk disampaikan sebelum batas waktu penyerahannya berakhir.

“Sebab kalau tidak dilaporkan maka tak bisa dipakai untuk berkampanye oleh tim sukses,” kata dia.

Sementara menyoal pelarangan memasang baliho maupun spanduk yang mencantumkan nama maupun gambar petahana, lanjut Tarwinto, hal demikian sebenarnya merupakan imbauan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Memang kemarin yang menyampaikan hal ini juga ada dari Ketua KPU RI. Tapi ini disampaikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)”.

“Sebab memang jika ada program pemerintah yang masih menempelkan gambar petahana, maka pihak Bawaslu punya kewajiban untuk menurunkan. Karena itu, sudah ada surat edaran dari Menpan,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Tarwinto mengimbau seluruh kandidat, tim sukses maupun parpol pendukung, agar dapat melakukan kampanye secara aman, damai dan tidak memprovokasi. Lebih khusus di media sosial, dia meminta agar setiap postingan dari tim kampanye, bernuansa membangun, menyejukan dan tidak menjatuhkan kandidat lainnya.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian