Aparatur sipil negara (ASN) diimbau mampu menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.
Sebab ketidaknetralan ASN berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, lebih khusus dalam internal pemerintahan.
“Jangan sampai ASN yang tak netral menganggu kualitas ppelayanan publik dan independensi pegawai negeri”.
“Intinya saya ingin agar pelaksanaan Pilkada Keerom tidak tercoreng dengan ketidak netralan ASN,” terang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, di Arso, Selasa (20/10/2020).
Baru-baru ini Ridwan katakan sudah bertemu sejumlah kepala distrik guna meminta mereka menciptakan Pilkada Keerom yang bermartabat, jujur dan adil di masing-masing wilayahnya.
“Tetapi yang utama juga adalah mendorong agar tidak ada yang terpapar covid-19”.
“Dan ini pula menjadi tugas ASN di tingkatan paling bawah. Sebab peran ASN diantaranya adlaah mensukseskan pelaksanaan Pilkada melalui bidang tugasnya masing-masing,” kata ia.
Ridwan tambahkan, belum lama ini pula ia sudah menerbitkan Surat Edaran tentang netralitas ASN di Keerom sebagai langkah antisipasi dan juga pegangan bagi ASN dalam bersikap menjelang Pilkada.
Ia pun meminta seluruh komponen, khususnya penyelenggara Pilkada untuk menjaga marwah Pilkada agar lima tahun ke depan Keerom benar-benar dipimpin oleh pasangan yang dipilih rakyat secara adil.
“Dengan begitu, kita harap semua komponen bisa bekerja sesuai tupoksi. KPU jalankan tugas secara proposional dan profesional, begitu juga dengan Bawaslu, juga teman-teman di distrik hingga aparat kampung,” tandasnya.
Pada 8 Oktober 2020, Pjs Bupati Keerom menerbitkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam Pilkada Keerom.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN diantaranya menunjukan dukungan atau pengunduh kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial.
ASN dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon tertentu selama tahapan Pilkada.
Pemakaian atribut pasangan calon tertentu pun dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara langsung maupun di barang milik pribadinya.
Mengkampanyekan pasangan calon tertentu juga ditegaskan Ridwan merupakan pelanggaran bila dilakukan oleh ASN.
Kendaraan serta perlengkapan dinas dilarang dipergunkan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.