Kemenkumham beri 1.631 narapidana remisi Kemerdekaan RI The Ministry of Law and Human Rights gives 1,631 Prisoners for Remission of Indonesian Independence
Remisi kepada 1.631 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Bumi Cenderawasih resmi diberikan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua. The remission of 1,631 inmates living in prisons in Papua was officially granted by the Ministry of Law and Human Rights of Papua Province.
JAYAPURA - Remisi kepada 1.631 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Bumi Cenderawasih resmi diberikan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua.
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke -77 kemerdekaan RI, yang juga diberlakukan kepada narapidana di seluruh Indonesia.
"Untuk Papua total remisi yang menerima remisi sebanyak 1.631 orang, dimana dari isi lapas di Papua hari ini berjumlah 2.844 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius Ayorbaba, di Jayapura, Selasa.
Sementara dari 1.631 orang yang mendapatkan remisi, delapan orang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Umum Dua (RU-II). Sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Delapan orang yang mendapatkan RU-II terdiri dari pengurangan masa pidana tiga bulan satu orang, dua bulan dua orang, dan sisanya satu bulan," kata dia.
Diketahui, pemberian remisi merupakan HAK narapidana yang diberikan ketika seseorang menjalankan pidana melebihi enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran.
Adapun pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada 1.631 narapidana terdiri dari satu bulan kepada 266 orang, remisi dua bulan 287 orang, remisi tiga bulan 554 orang, empat bulan 279 orang, lima bulan 197 orang dan enam bulan 44 orang. ***
JAYAPURA - The remission of 1,631 inmates living in prisons in Papua was officially granted by the Ministry of Law and Human Rights of Papua Province.
The granting of remission in the framework of the 77th of the Independence Day of the Republic of Indonesia, which is also applied to prisoners throughout Indonesia.
"The total remissions who received remissions in Papua were 1,631 people, of which from the contents of prisons in Papua today amounted to 2,844 people," said Head of the Regional Office of the Papuan Ministry of Law and Human Rights, Anthonius Ayorbaba, in Jayapura, Tuesday.
Of the 1,631 people who received remission, eight were immediately free or received General Remission Two (RU-II). While the rest get a reduced sentence period.
"The eight people who get RU-II consist of a three-month reduced criminal term of one person, two months and two people, and the remaining one month," he said.
It is known that the grant of remission is an inmate's RIGHT granted when a person carries out a punishment of more than six months and does not commit an offense.
The reduced sentence period given to 1,631 inmates consisted of one month to 266 people, two months remission 287 people, three months remission 554 people, four months 279 people, five months 197 people and six months 44 people. ***
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-