JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 Oktober 2022.
Gubernur Enembe menyatakan, Pemprov Papua siap bekerjasama dan berkoordinasi dengan badan yang diketuai oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut.
Hal ini sebagaimana disampikan Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Senin (31/10/2022).
“Gubernur sambut baik Perpres Percepatan pembangunan Otsus Papua yang dibentuk. Serta siap bekerja sama,” kata Rifai.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. ***