Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menegaskan proses proses pengajuan SK pelantikan Bupati Mappi saat ini sudah ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Dengan demikian, maka pengambilan keputusan pelantikan terhadap Bupati Mappi terpilih, menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Proses SK pengajuan pelantikan Bupati Mappi sudah sampai ke Depdagri. Jadi, nanti Mendagri yang akan ambil keputusan itu,” singkatnya saat ditanya wartawan, usai menghadiri satu acara, baru-baru ini. Dikatakan setelah turunnya keputusan itu, akan disosialisasian kemudian kepada masyarakat, dengan harapan agar keputusan tersebut dapat diterima dengan baik.“Setelah keputusan itu turun maka harus disosialisasikan juga kepada masyarakat untuk bisa menerima keputusan itu,” ujarnya.
Gubernur Barnabas Suebu menafsirkan, kemungkinan besar keputusan Mendagri tentang pengajuan SK pelantikan Bupati Mappi sudah dapat turun dalam bulan ini juga (September – red). Karena, roda pemerintahan di daerah tersebut sudah harus segera berjalan, guna menunjang proses-proses maupun tahapan pelaksanaan pembanguan serta pelayanan kemasyarakatan.
“Kita harapkan bulan-bulan September ini kalau bisa keputusan Mendagri sudah bisa turun. Karena inikan PR sudah sekian lama ini ya, dan pemerintahan di daerah itu sudah harus berjalan,” ujarnya.**