JAYAPURA – Empat Kabupaten dan kota di Provinsi Papua dipastikan telah menetapkan Peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, empat daerah itu meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen dan Sarmi.
“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulayan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” kata Aaron di Jayapura, Minggu.
Kendati demikian, Aaron mengharapkan empat daerah yang belum menetapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok, agar segera merealisasikannya.
Sebab Kementerian Kesehatan memberikan target semua daerah di Papua, memiliki peraturan KTR pada 2024. Baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/walikota.
“Sebelumya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP. Tapi hari ini sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” ucap ia.
Diketahui, Kemenkes melaporkan sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR. Ini merupakan data terbaru per Mei 2023.
Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.
Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota. ***