JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua pada tahun-tahun ke depan akan menerapkan budaya kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Papua. Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Papua.
“Dalam Peraturan Gubernur tersebut telah ditetapkan nilai-nilai dasar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yaitu berakhlak yang artinya: berorientasi, pelayanan, akuntabel, kompeten; harmonis; royal; adaptif; dan kolaboratif.”
“Sehingga diharapkan melalui acara sosialisasi ini, seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua memiliki pemahaman, pemikiran dan pola tindakan yang sama dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tegas Penjabat Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Cyfrianus Y. Mambay, pada Sosialisasi Pergub 41 tahun 2023, di Kota Jayapura, Selasa (11/6/2024).
Gubernur menambahkan, budaya kerja adalah karakteristik dan atribut yang dimiliki oleh suatu organisasi baik pemerintahan maupun swasta yang dijalankan oleh setiap pekerja.
Dengan begitu, secara akumulatif budaya kerja akan terlihat dari praktek kepemimpinan, perilaku bawahan, fasilitas tempat kerja hingga kebijakan yang dilaksanakan.
“Untuk itu saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini san juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Yanuar Afadan, sebagai Narasumber.”
“Kepada seluruh peserta, saya harapkan dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan baik, sehingga dapat memberi manfaat dalam pelaksanaan tugas nanti,” tutup Ridwan.
Diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. ***