Pemerintah Provinsi Papua menggelar sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai pengganti dari keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun2002 yang selama ini digunakan. Sosialisasi yang digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur, abu (6/12) ini mengambil pokok-pokok perubahan yang sangat mendasar dalam pengelolaan keuangan itu, antara lain pertama, sinkronisasi dan keselarasan antara kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam penyusunan APBD; dan kedua, mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran daerah serta mengarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD seoptimal mungkin dapat melibatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan berbagai program kegiatan pembangunan.
Gubernur Suebu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Papua, Djabar A. Kadir menegaskan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan satu rangkaian dari penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007. Untuk itu, Suebu menegaskan kepada semua pimpinan instansi agar memberikan perhatian khusus kepada pembelanjaan publik ketimbang pembelanjaan aparatur. Selain itu, agar dana yang dianggarkan harus sesuai dengan dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan serta mengurangi perjalanan dinas keluar
daerah seperti Jakarta tetapi mengarahkan perjalanan dinas didalam daerah atau lebih giat mengunjungi wilayah perkampungan di Papua.