Fakhiri: Perlindungan Masyarakat Adat Papua Perlu Pendekatan Terintegrasi
Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat mampu mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik masyarakat adat di Tanah Papua.
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat mampu mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik masyarakat adat di Tanah Papua.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI dengan agenda pendalaman dan pengayaan pembahasan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Provinsi Papua.
Fakhiri mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI, sekaligus menyamakan persepsi mengenai arah perlindungan masyarakat adat di Papua.
“Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta menghasilkan langkah-langkah konkret dalam perlindungan dan pengelolaan masyarakat adat di Tanah Papua,” kata Fakhiri.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat di Papua membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat perlu berjalan beriringan dengan kepastian wilayah adat dan perlindungan hak ulayat.
Selain itu, masyarakat adat perlu mendapatkan ruang dalam pemanfaatan wilayah, termasuk kepastian mekanisme penyelesaian sengketa, penguatan kelembagaan adat, dukungan pendanaan, serta perlindungan terhadap pelayanan dasar dan budaya masyarakat.
Fakhiri menilai, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pendataan dan pemetaan wilayah adat secara partisipatif dan terintegrasi.
“Prioritas yang perlu kita perkuat adalah pendataan dan pemetaan wilayah adat yang partisipatif dan terintegrasi, penguatan koordinasi pemerintah dengan lembaga adat, serta kepastian mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.
Pemprov Papua, lanjut Fakhiri, akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Koordinasi tersebut diperlukan agar perlindungan masyarakat adat tidak hanya menjadi norma dalam regulasi, tetapi dapat diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan kabupaten/kota, pemerintah, lembaga adat, pemerintah pusat, serta seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan masyarakat adat tidak hanya menjadi norma dalam peraturan, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya. ***
Tentang Penulis
PakChris