Seluruh pejabat dan insan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus mampu menjadi manajer infrastruktur, bukan manajer konstruksi, agar dapat dipastikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, diselesaikan tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat manfaat.