Pemerintah Provinsi Papua mewacanakan pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) ke kabupaten dan kota pada 2019 mendatang, bakal dikaji ulang. Ini berarti, 80 persen dana Otsus yang biasanya dikelola pemerintah kabupaten dan kota, kemungkinan besar bakal diturunkan.