Melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020 Pada tanggal 21 s/d 23 September 2023, melakukan Evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap 20 jabatan diantaranya, 6 jabatan yang sudah dijabat di atas 5 tahun (rata-rata 9,5 tahun) dan 14 jabatan di bawa 5 tahun (rata-rata 3,4 tahun). Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dilakukan setelah mendapat persetujuan Kemendagri dan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).