Bertempat di Hotel Fourpoint diadakan kegiatan Monitoring dan Pembinaan Pemerintahan Distrik se-Provinsi Papua untuk Implementasi Tata Kelola Otonomi Khusus Format Baru, yang dibuka secara resmi oleh Plh. Gubernur Papua - Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Kedudukan Distrik memiliki peran penting dan Stategis dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan. Kejelasan tugas dan fungsi Distrik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu dibangun sinergitas bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Lembaga Perguruan Tinggi untuk menemukan model penyelenggaraan Pemerintahan Distrik dalam kontekstual Papua. (7/8/2023)