Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua
menyatakan peraturan pertanahan dalam hukum perdata sudah tak lagi berlaku
karena telah digantikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen
mengatakan UUPA merupakan manifestasi perlawanan terhadap nilai-nilai
kolonialisme, perlawanan terhadap pengambilan tanah rakyat secara semena-mena,
pengingkaran hak masyarakat hukum adat, kepincangan penguasaan, pemilikan.
UUPA juga dapat dipergunakan untuk pemanfaata