Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menetapkan 1
Desember sebagai hari libur fakultatif dalam rangka memasuki masaraya advent.
Keputusan hari libur dan cuti bersama
tersebut, tertuang dalam keputusan Gubernur Papua No. 188.4/419/tahun 2015
tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua 2016.
“Sudah diputusakan oleh bapak Gubernur bahwa
pada 1 Desember itu merupakan libur fakultatif. Ini sudah ada surat keputusan
Gubernurnya, tinggal kami-kami ini sebagai Apar