Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua melarang pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan pada kawasan pertambangan rakyat yang sudah diberi ijin oleh pemerintah daerah. Menurut Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Moses Malmambesi, pihak perusahaan yang melakukan kegiatan dikawasan pertambangan rakyat dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. “J