Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi memberikan landasan hukum terhadap setiap informasi dan mewajibkan kepada setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.Ini artinya bahwa masyarakat berhak tahu setiap informasi dari badan publik karena dijamin oleh undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) sehingga setiap badan wajib untuk menyediakan informasi sebagaimana yang diinginkan oleh pemohon