Sejumlah tempat hiburan malam dan penjualan miras di wilayah Kota Jayapura, selama bulan ramadan masih melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. Padahal menurut aturan, pengoperasian selama bulan puasa setiap tempat hiburan dibuka pukul 21.00 Wit sampai pukul 24.00 Wit. “Kami kemarin Sabtu (06/07) lalu melakukan razia pada ke tempat hiburan malam, panti pijat, hasilnya banyak sekali yang kedapatan melanggar atuaran operasional. Tapi kita hanya b