Sebagaimana amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi, dalam rangkaian penyusunan RUED Provinsi Papua, Plh. Gubenur Papua Menerima Kunjungan Anggota Dewan Energi Nasional ke Provinsi Papua.