Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura, Elia Karury, SE mengatakan, penertiban tempat usaha yang tidak memiliki surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan harus terus dilakukan.
Dana Bantuan Yang Diterima Itu, Akan Dipergunakan Untuk Pelestarian Terumbu Karang di Pulau-pulau Padaido, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori Yang Rusak Akibat Terkena Bahan Peledak
Kalau Untuk Pembangunan di Kampung Nantinya, Pengadaan Bahan-bahan dan Lainnya Untuk Pembangunan Kampung Harus Diadakan dan Dikerjakan Oleh Masyarakat Kampung itu Sendiri