Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) tahun ini akan mengalami kenaikan namun sistem pembayarannya akan disesuaikan dengan absensi pegawai. Menurut Sekertaris Daerah Papua, Heri Dosinaen, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, kemarin, mengemukakan jika keterlambatan
pembayaran ULP disebabkan belum dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub).“Jika, Pergub sudah keluar, kita akan bayar berdasrkan absensi kehadiran PNS. Karena itu mekanismenya, dan untuk itu kepala SKPD harus benar-benar memberikan kontrol kepada staf dan bawahannya,’’ Ujar Sekda.
Sekda menuturkan, dalam pembayaran ULP, pimpinan SKPD jangan melakukan rekayasa kehadiran anak buahnya. “Saya minta jangan rekayasa-rakayasa data kehadiran, jika ada yang melakukan itu, kami akan berikan teguran,’’ tegasnya. Sementara itu, ULP NS dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua akan naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 55.000 / hari, kenaikan itu diharapkan menambah semangat para pegawai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sedangkan berkaitan dengan Tunjangan Penghasilan Bersyarat ( TPB ), masih dalam proses evaluasi, sehingga diharapkan pada tahun 2015 mendatang, rencana ini sudah bisa diwujudkan. Menyinggung ULP di daerah Kabupaten/Kota di Papua, Sekda mengakui jika ULP di masing-masing daerah belum merata. Seperti di Kota Jayapura yang hanya senilai Rp 15 ribu per hari. Oleh karena itu, Sekda menghimbau kepada kepala daerah di kabupaten/kota untuk bisa memperhatikan kesejahteraan pegawainya, sebab selain Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah kabupaten/kota juga menerima dana 80 persen anggaran dari Provinsi.“Karena itu, kami akan usulkan kepada bapak Gubernur sehingga ada surat himbauan kepada kepala daerah di kabupaten/kota, agar bisa memperhatikan kesejahteraan pegawainya,â€imbaunya.