Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik di Papua, Gubernur Lukas Enembe menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi untuk segera menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) sesuai Permendagri Nomor 35 Tahun 2010.Hal demikian ditegaskan Gubernur Lukas dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty, pada acara deklarasi keterbukaan informasi publik di Papua, Jumat (29/8).Selain itu, Gubernur meminta SKPD untuk menjadi pelayan informasi yang baik, berdedikasi dan bertanggung jawab serta melaksanakan dengan konsisten Peraturan Gubernur Papua Nomor 28 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi.
Sementara kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua agar senantiasa berkomunikasi dengan jajaran badan publik agar implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat terlaksana dengan baik di tanah ini,†imbaunya.Sementara itu, dalam kegiatan deklarasi keterbukaan informasi publik ditandai dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Papua, F.X. Mote. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan dukungan deklarasi keterbukaan informasi publik diatas spanduk sepanjang 54 meter oleh Gubernur yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Elia Loupatty, para Kepala SKPD tingkat provinsi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua serta unsur perwakilan publik sebagai saksi.
Sementara menyikapi deklarasi keterbukaan informasi publik tersebut, Gubernur melihatnya sebagai satu momentum strategis bagi seluruh rakyat Papua dalam memulai tekad maupun komitmen pengimplementasian UU Keterbukaan Informasi Publik di jajaran badan publik, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Yang mana didalamnya wujud dari implementasi asas keterbukaan, demokrasi serta tata pemerintahan yang baik karena memiliki manfaat terhadap publik. Antara lain tujuannya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan KKN, mendukung penyelenggaraan demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Itulah sebabnya saya mendukung kegiatan deklarasi keterbukaan informasi publik di lingkup Provinsi Papua ini dan memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Papua yang telah memprakarsai deklarasi ini, yang mengambil tema keterbukaan informasi publik pintu masuk peradaban baru menuju Papua bangkit, mandiri dan sejahetera.