JAYAPURA –Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel diminta untuk kembali menetapkan
Yusak Yaluwo sebagai kandidat bupati.
Hal tersebut merujuk
kepada keputusan KPU Kota Manado yang kembali menetapkan Jimmy Rimba Rogi
sebagai kandidat meski berstatus bebas bersyarat.
“Masalahnya sama
dengan yang dialami Yusak Yaluwo. Sehingga kenapa dua daerah seperti Kota
Manado dan Bone Bolangow bisa mengembalikan kandidat yang digugurkan untuk bisa
ikut lagi lalu mengapa di Papua tidak? Harus adil lah (sehingga Yusak Yaluwo
mesti) diikutkan,†kata Gubernur kepada pers, Sabtu (21/11) di Jayapura.
Lukas juga minta
kepada Bawaslu Papua agar segera berkoordinasi KPU untuk menetapkan Yusak
Yaluwo sebagai calon bupati. “Sebab pasti akan ada tekanan dari mereka juga
terutama pengacara Yusak Yaluwo (yang bisa menghambat proses Pilkada itu
sendiri). Karena itu, harapan kami mudah-mudahan bisa diakomodir,†harap dia.
Ditempat terpisah,
Komisioner KPU Boven Digoel Manfred Naa menyambut baik permintaan Gubernur
Lukas Enembe yang disebutnya sangat mengerti dengan tahapan Pilkada. “Pak
Enembe sebagai Gubernur kami rasa sangat mengerti dengan tahapan dan melihat dari
sisi geografis serta watak masyarakat Boven Digoelâ€.
“Beliau juga melihat
kenapa masalah di Manado bisa dikembalikan sementara di Boven Digoel tidak.
Saya rasa ini statement yang bijak untuk menjaga konflik di daerah. Dan
tentunya kami di KPU akan segera menindaklanjuti ini karena memang ada putusan
DKPP, kemudian putusan lain yang bisa menjadi acuan atau yurus prudensi
(putusan hakim yang dipakai oleh hakim lainnya dalam memutuskan satu kasus),â€
jelasnya.
Manfred juga
mengapresiasi inisiatif Gubernur sebab ada potensi konflik yang bisa muncul
dengan digugurkannya Yusak Yaluwo. “Boven Digoel ini merupakan daerah dengan
watak yang keras sehingga kami apresiasi Gubernur Enembe yang sudah ikut
berbicara dan mendorong masalah ini,†ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten
Boven Digoel pada Rabu (18/11), resmi mengumumkan kandidat nomor urut 4 Yusak
Yaluwo, SH, M.Si tidak memenuhi syarat (TMS).
Keputusan ini setelah
lima Komisioner KPU Boven Digoel dalam rapat pleno sepakat mendiskualifikasi
Yusak Yaluwo berdasarkan rekomendasi Bawaslu Papua nomor 152/Bawaslu
Papua/11-2015, prihal penerusan pelanggaran administrasi
Ketua KPU Boven Digoel
Yohanis Okyap mengatakan pihaknya hanya menjalankan isi surat merekomendasikan
Bawaslu Papua. Sehingga dengan digugurkannya paslon nomor 4 itu maka jumlah
kandidat yang akan bertarung di Boven Digoel 9 Desember mendatang, tersisa
empat pasangan calon dari lima yang sebelumnya diloloskan KPU Boven
Digoel.