Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menghimbau aparat keamanan agar menjaga seluruh aset negara maupun fasilitas umum, yang ada di 11 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak semester I.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Papua Adam Arisoi kepada pers di Jakarta, Rabu (13/1) usai memantau sidang hari kelima di Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Adam khawatir kejadian pembakaran Kantor KPU Mimika dan Kantor Bupati Yahukimo yang dibakar saat MK membacakan putusan, dapat terulang kembali jika aparat tak siaga.
“Jadi, kita menghimbau kepada pihak keamanan, khusus untuk daerah yang menggelar Pilkaada agar pada 18 Januari mendatang, saat ada putusan sela atau Disamissal (tidak menerima gugatan) maka semua aset negara dan daerah, terutama Kantor KPU dan gedung pemerintah sudah dikawal dari orang-orang yang tidak merasa puas dengan hasil putusan MKâ€.
“Jangan sampai kejadian pembakaran Kantor KPU Mimika dan Kantor Bupati Yahukimo terulang. Pengalaman yang kemudian membuat kita mengingatkan teman-teman kita di kepolisian supaya minimal 1 hari menjelang pengumuman dan hari “hâ€nya itu, pengamanan khusus telah dilakukan,†imbaunya.
Pada kesempatan itu, Adam meyakini gugatan 11 kabupaten yang dimasukan ke MK, hanya akan meloloskan satu perkara dari Kabupaten Mamberamo Raya karena memenuhi syarat penetapan UU Pilkada 8 2015 pasal 159.
“Pantauan kita di MK kemungkinan cuma 1 kasus yang bisa dilanjutkan ke putaran berikut, yaitu Mamberamo Raya. Yang lain dari hasil sidang itu (kemungkinan gugatan tidak diterima) hanya tergantung dari MK jika berpendapat lain (bisa diloloskan). Tapi yang masuk dalam UU Nomor 8 2015 pasal 159 itu dari hasil analisa kami hanya Mamberamo Raya,†ujar dia.
Pasal 158 UU Pemilu itu berbunyi, untuk Pilkada Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Sebelumnya, sidang MK digelar pada 7 Januari 2016 dengan membentuk panel, yang dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim MK sementara proses persidangan ini berlangsung hingga 17 Januari.
Sementara 18 Januari 2016 MK akan mengumumkan putusan sela atau dismissal (gugatan dinyatakan tidak diterima). Putusan sela ini nantinya akan memutuskan mana permohonan yang memenuhi syarat formal dan mana yang tidak.