Pemerintah Provinsi Papua mengkonfirmasi segera melaunching Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan Minuman Keras (Miras) di Papua.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH, Senin (20/1) kepada awak media di Jayapura.
Meski belum memastikan kapan waktu pelaksanaannya, namun Gubernur Lukas menjamin hal ini akan diwujudkan secepatnya.
“Soal Perda pelarangan miras kan sudah ada. Tinggal kita launching saja, hanya untuk kapan pelaksanaannya hingga kini baik Biro Hukum maupun DPRP secara intensif sedang melakukan sosialisasi yang diharapkan launchingnya secepatnya,â€ucap dia.
Lanjut Lukas, pada saat launching nanti, pemerintah provinsi akan mengundang semua stakeholder terkait supaya bisa ada kesepahaman dengan semua pihak terkait dengan upaya meminimalisasi peredaran dan pengkonsumsian miras dilingkungan masyarakat.
â€Sebab dengan mengundang seluruh stakeholder, harapannya kita semua yang hadir bisa bersama-sama melaunching Perda Miras serta ikut melaksanakan dan mengawasinya,â€ucap dia.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH mengatakan pihaknya siap menjalankan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan minuman keras (miras) di Papua.
Sebab pengaruh miras di Papua, lanjut dia, bisa memiliki efek negatif terhadap generasi muda di tanah ini.
Oleh karena itu, Perda tersebut diharapkan bisa segera di launching sehingga pengawasan terhadap peredaran miras dapat lebih maksimal dan terarah. “Terutama terkait dengan masalah kejahatan yang kerap muncul saat dan pasca pengkonsumsian miras. Sebab sebagian besar tindak kriminal dipicu oleh pengkonsumsian miras yang berlebihan,†pungkasnya.