Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah provinsi, mendapat larangan keras bepergian keluar daerah selama pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI berlangsung.
Hal itu dikatakan Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP.MH saat menyampaikan arahan dihadapan seluruh Kepala SKPD dan staf, Selasa (16/2) di Jayapura. “Saya minta kepada pimpinan SKPD dan staf agar tidak meninggalkan tempat tugas selama pemeriksaan BPK RI. Saya juga minta seluruh jajaran agar proaktif selama pemeriksaan BPK. Siapkan segala berkas, jangan ketika ada pemeriksaan baru mencari dokumen yang diminta,†kata Gubernur.
Menurut Gubernur, izin larangan bepergian keluar daerah berlaku hingga pemeriksaan BPK RI selesai. “Kalau perlu, tak usah dulu menghadiri setiap panggilan dari pemerintah Pusat. Selesaikan dulu tugas yang ada disini dan kalau mau keluar harus izin jika ada urusan penting. Kalau tidak penting tidak usah pergiâ€. “Saya selalu dipanggil ke Jakarta, tetapi tujuannya apa? Makanya kita harus tunjukan bahwa Papua bisa membangun daerahnya dan mensejahterakan masyarakat,†katanya.
Kemudian terkait upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur mengatakan pihaknya masih berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meraih tujuan itu.
Oleh karanya, para Kepala SKPD dan staf diinstruksikan melakukan perbaikan terhadap seluruh temuan-temuan yang ada sebab selama ini Papua mendapat sorotan luar biasa.
“Negara menyoroti Papua. Kita sudah bekerja bagus, tetapi masih terus mendapat sorotan. Kita bahkan sudah membagi dana otonomi khusus 80 persen ke daerah dan sisanya 20 persen di tingkat provinsi. Semua pos anggaran sudah jelas tapi masih mendapat sorotanâ€. “Karenanya untuk meraih WTP murni kita semua perlu bekerja keras. Kita juga perlu berkomiten meminta kepada BPK RI memperbaiki atau mempertahankan hasil opini BPK RI itu,†imbau dia.