Komisi Informasi meluncurkan aplikasi layanan baru yang bakal memudahkan masyarakat saat hendak mengajukan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Meski belum diluncurkan secara resmi, aplikasi layanan baru yang dinamakan SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) ini, sudah bisa diakses masyarakat dengan membuka web Komisi Informasi (ketik : www.komisiinformasi.go.id).
Kemudian, tinggal mengklik konten aplikasi bertuliskan SIMSI, dimana pengunjung akan langsung mendapat keterangan tentang tata cara pendaftaran sengketa informasi.
“Dengan adanya SIMSI masyarakat di kabupaten/kota dapat sudah bisa mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Komisi Informasi Papua di Jayapuraâ€.
“Kehadiran aplikasi ini tentu saja untuk memudahkan masyarakat, yang dimanapun berada bisa melakukan pendaftaran. Terkecuali saat sidang sengketa informasi tentunya wajib menghadiri. Intinya kita mau memberi layanan yang bisa memberi kemudahan bagi masyarakat secara ekonomisâ€kata Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum, Kamis(18/2), di Jayapura.
Menurut dia, saat ini Komisi Informasi Pusat sedang tengah mengunjungi beberapa daerah termasuk Provinsi Papua, dalam upaya mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberi pelatihan bagi staf Komisi Informasi di daerah.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para operator SIMSI makin profesional, sehingga hak informasi yang mesti diperoleh masyarakat sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bisa didapatkan secara cepat tepat dan biaya ringan,â€ucap dia.
Ditambahkan, manfaat lain yang bisa diperoleh oleh masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi SIMSI, yaitu dapat mengikuti dan memantau proses kelanjutan kasus sengketa yang dilaporkan secara online.
“Sehingga tak perlu lagi pemohon harus menelepon Kantor Komisi Informasi untuk mengecek kelanjutan kasusnya. Tinggal membuka aplikasi SIMSI, dan dari situ sudah bisa diketaui proses kelanjutannya kasusnyaâ€.
“Sebab ada kewajiban operator untuk mengupload ke internet semua data kasus yang sudah disidangkan termasuk putusannya, supaya bisa diketahui publik atau pemohon,†kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Petrus Yoram Mambai berharap masyarakat Papua sudah mulai memanfaatkan SIMSI karena lebih efektif dan efisien. “Sebab sudah saatnya kita memanfaatkan teknologi informasi yang ada,†harapnya.