Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengusulkan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 10 TPS di Mamberamo Raya sebagaimana
keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum,
pada 19 Maret mendatang.
Usulan itu disampaikan KPU Papua melalui surat
No : 75/B2/KPU Prov. 030/11/2016 yang ditandatangani Ketua KPU Adam Arisoi.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Mamberamo Raya tertanggal 23
Februari.
“KPU Papua sudah bersurat menindaklanjuti
putusan MK dimana dalam salah satu poin mengusulkan PSU dilakukan 19 Maret,â€
jelas Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada harian ini, Selasa (23/2).
Sementara delapan dari sembilan poin yang
tertera dalam surat tersebut, menginstruksikan KPU Mamberamo Raya melakukan
pembahasan anggaran dengan Pemerintah Kabupaten setempat guna menandatangani
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru.
Kemudian diminta membentuk badan penyelenggara
ad hock PPD (Panitia Pemilihan Distrik), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Bimbingan Teknis (Bimtek),
pengadaan logistik, dan berkoordinasi dengan TNI/polri.
“Lalu menggunakan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
pada Pilkada 9 Desember 2015 serta mensosialisasikan pelaksanaan PSU di 10 TPS
dan melaporkan setiap tahapan yang sudah dijalankan kepada KPU Provinsiâ€.
“Instruksi ini jelas dan diharapkan Ketua KPU
Mamberamo Raya serta para Komisioner maupun perangkat dibawahnya segera
melaksanakan isi surat yang sudah dikirimkan itu. Sebab ada jangka waktu yang
diberikan oleh MK, yaitu 30 hari sejak putusan PSU dibacakan kemarinâ€, jelasnya.
Pada kesempatan itu, Tarwinto berharap
dukungan dari pemerintah daerah maupun TNI/Polri untuk dapat memback up KPU
Mamberamo Raya, sehingga perintah MK dapat dijalankan sesegera mungkin.
“Harapan kami Pemda maupun pihak keamanan bisa
mendukung KPU sehingga pelaksanaan PSU bisa berjalan sebagaimana mestinya,â€
harap Tarwinto.