Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota diminta segera menertibkan sejumlah alat peraga yang dipasang pada sejumlah fasilitas umum, karena belum saatnya berkampanye.
Pernyataan ini dikemukakan Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi kepada wartawan di Jayapura, Rabu (24/2). “Saya minta KPU Kabupaten/Kota segera melakukan penertiban alat peraga kampanye sebab ini belum waktunya untuk berkampanye,†kata dia.
Menurut dia, tahapan pilkada serentak baru akan dimulai sekitar April 2016. Sehingga selama musim kampanye belum diumumkan, alat peraga kampanye tak boleh dipasang pada fasilitas umum. Dilain pihak, alat peraga kampanye hanya boleh dibuat oleh KPU setempat.
“Sehingga sekali lagi saya himbau agar dilakuan penertiban sebab bila melakukan pemasangan atribut kampanye belum pada waktunya maka akan melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No.7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkadaâ€.
“Karena itu, kami minta semua pihak agar menahan diri sebab saat berkampanye nanti calon kepala daerah akan diberi waktu selama 90 hari,†ucap dia.
Pada kesempatan itu, Izak menghimbau KPU kabupaten/kota agar mulai mensosialisasikan larangan pemasangan atribut kampanye kepada publik maupun bakal calon agar hal serupa tak sampai terjadi kembali.
“Kalau pasang di posko-posko itu tak masalah, namun berkampanye di taksi-taksi dan fasilitas umum melalui baleho atau spanduk itu tidak boleh. Kalau mau disebutkan itu sudah mulai kita lihat di Kota dan Kabupaten Jayapura satuâ€.
“Apalagi sudah ada yang menyebut dirinya sebagai calon bupati. Padahal, yang bersangkutan belum ditetapkan sama sekali sebagai calon bupati. Makanya, saya harap kepada semua pihak agar tidak mencuri start kampanye sebab semua bakal calon akan diberikan kesempatan yang sama,†ucap dia.