Gubernur Papua Lukas Enembe bakal mendorong Bupati dan Wali Kota menandatangani nota kesepamahan Memorandum of Undarstanding (MoU) tentang pemberantasan peredaran miras di “bumi cenderawasihâ€.
Penandatangan MoU tersebut direncanakan pada 29 Maret saat Rapat Kerja (Raker) Bupati dan Wali Kota dilangsungkan.
“Kita mendorong penandatangan MoU sebab keberadaan miras ditengah-tengah masyarakat menjadi pemicu utama terjadinya berbagai konflik maupun tindak kriminalitas. Sehingga selain Bupati dan Wali Kota nanti juga ada pihak DPRD dan TNI/Polri yang ikut menandatangani MoU ini,†jelasnya kepada pers, kemarin.
Salah satu faktor yang memicu Gubernur untuk mendorong pendatangan MoU bersama seluruh pimpinan daerah di Papua, karena angka kematian akibat pengkonsumsian Miras di Papua sangat tinggi. Oleh sebab itu, penandatangan MoU ini dinilai positif untuk menekan angka kematian di negeri ini.
“Makanya kita dorong pelarangan penjualan miras di semua wilayah di Papua sebagai konsekuensi dari disahkannya Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2014 tentang pelarangan, produksi pengedaran dan penjualana minuman beralkohol. Karena sejak ditetapkannya Perda Miras ini, maka otomatis harus dilaksanakan di lapangan,†ujar dia.
Sementara sebagai implementasi pelarangan Perda Miras, isu ini bakal menjadi salah satu materi yang dibahas pada Rapat Kerja (Raker) 29 Maret 2016 mendatang.
“Sedangkan bagi pihak yang melanggar regulasi pelarangan peredaran miras, dengan masih menjual atau mengedarkan minuman keras, maka mereka akan disebut sebagai orang yang ingin memusnahkan serta mencelakakan Orang Asli Papuaâ€.
“Makanya Satpol PP dan pihak TNI/Polri saya minta terus lakukan pengawasan mulai dari pintu-pintu masuk peredaran dan penjualan miras di Papua seperti bandara dan pelabuhan,†imbaunya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi bakal membentuk satu lembaga khusus untuk mengawal Perdasus dan Perdasi yang sudah diterapkan Pemerintah.