Biro Humas dan Protokol Setda Papua bakal mendorong mendorong Pemerintah Kabupaten/kota membentuk unit pelayanan terbuka di kampung, guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal demikian dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Papua FX Mote, di Jayapura, Kamis (17/3) di Jayapura.
“Kita mengimbau kabupaten/kota untuk membangun dan memebentuk unit-unit pelayanan terbuka bagi masyarakat seperti kampung atau desa informasi dan desa deringâ€.
“Tujuannya supaya kita bisa benar-benar menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab keterbukaan informasi publik tak hanya mesti diimplementasikan di tingkat perkotaan tetapi juga mesti hingga ke kampung-kampung,†terang dia.
Dikatakan, fungsi unit pelayanan terbuka kampung ini nantinya akan mengadopsi keterbukaan informasi publik yang ditampilkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat SKPD, BUMD dan BUMN.
Unit ini juga bakal mendirikan pusat-pusat layanan dalam bentuk papan-papan pengumuman kemudian mengumumkan hasil-hasil program yang telah dibahas, sedang dikerjakan serta yang sudah terlaksana.
“Dengan begitu, maka keterbukaan informasi publik benar-benar diterapkan ditingkatan kampung, namun hal ini mesti dimulai dari tingkat kabupaten dan distrik sehingga kampung dapat mengikuti,†tuturnya.
Mote pada kesempatan itu, bakal memanfaatkan momentum pelaksanaan Raker PPID 2016 di Kabupaten Jayapura untuk mendorong seluruh pemda agar membentuk unit pelayanan informasi terbuka di kampung-kampung.
Tak hanya itu, ia pun akan mendorong pembentukan PPID di seluruh instansi Pemprov dan tingkat kabupaten kota. “Sebab sampai saat ini dari 29 kabupaten/kota baru terbentuk di 14 Pemda.
Kemudian dari 48 SKPD yang ada, baru 14 diantaranya yang membentuk. Karena itu kita ingin mendorong supaya semua pihak melaksanakan UU 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik,†tutup dia.