Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal enggan
mengomentari tudingan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano yang menyebut
pemerintah provinsi arogan dan bersikap seperti “premanâ€, dalam operasi
penertiban miras oleh tim gabungan yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan
Sekda Papua Doren Wakerkwa.
Klemen menilai kuncinya ada di masyarakat,
bukan pada miras itu sendiri. Dengan kata lain, jika masyarakat diedukasi dan
tidak membeli miras, maka dengan sendirinya distributor maupun toko-toko yang
menjual minuman keras akan tutup dengan sendirinya.
“Terkait operasi miras yang arogan? Saya tidak
tau. Yang penting kuncinya di
masyarakat. Bukan di mirasnya. Yang jual miras itu kan tidak banyak, paling hanya
ada dua distributor di Jayapura. Kalau
mau tutup ya sudah tutup saja, masa di Aceh bisa disini tidak bisaâ€.
“Sebenarnya tidak perlu paksa-paksa pun kalau
distributor diperintahkan tutup, ya pasti akan tutup dengan sendirinya. Kedua, kalau
masyarakat mulai stop beli miras saya yakin distributor dan tokonya akan
tutup,†jelas Wagub Klemen menanggapi pertanyaan pers, Senin (11/4) di Jayapura.
Masih menurut Klemen, mestinya masyarakat
mulai di edukasi untuk stop beli miras sehingga dengan berkurangnya permintaan,
diyakini distributor akan mulai melirik jenis usaha lain karena sudah tak
menguntungkan dirinya lagi.
Setelah itu, lanjut Klemen, barulah pihak
pemerintah mengalihkan perhatiannya kepada pemberantasan minuman lokal yang
harganya terjangkau, namun memiliki jumlah kadar alkohol tinggi serta tak
terukur.
“Makanya kita perlu kerja sama dengan pihak Satpol
dan kepolisian. Antara lain, apakah dengan menebang pohon enau atau lainnya. Kemudian,
menyurat ke Pemerintah Sulut untuk menghalau peredaran minuman lokal cap tikus supaya
tak masuk Papuaâ€.
“Tentunya menjadi kewajiban semua pihak untuk menghalau
peredaran masuknya miras ke Papua, baik yang selama ini sudah ada atau memiliki
ijin resmi maupun ilegal,†tutur dia.
Sementara menyinggung mengenai penjualan lem aibon dan
alkohol murni di apotek, Klemen berharap pihak rumah sakit, apotek maupun toko
bangunan harus lebih selektif dalam menjual barang “haram†yang berpotensi
mematikan orang Papua tersebut apabila salah digunakan.