Untuk mendengar keluhan terkait dengan
penetapan Perda 15 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan
minuman keras, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua, Kamis
(14/4) mengumpulkan Sejumlah distributor, pengusaha dan pemilik tempat hiburan
malam di Jayapura.
Selain mendengar keluhan, pertemuan tersebut
untuk menyikapi sikap yang ditempuh Pemprov Papua dalam memerangi peredaran
miras di Papua.
“Kita kumpulkan semua disini untuk mengajak
supaya semua pihak agar menyikapi sikap tegas Gubernur dengan baik, karena
berangkat dari keinginan kuat melindungi orang Papuaâ€.
“Apalagi orang Papua saat ini mulai berkurang
akibat miras, sehingga tindakan tegas ini untuk melindungi orang asli Papua.
Apalagi tanah ini sering disebut sebagai zona damai yang dimeterai dengan nama
Tuhan,â€kata Plt Kepala Disperindag Provinsi Papua, Max ME Olua,SSos,MSi disela-sela
pertemuan itu.
Sementara menyingung ijin resmi yang
dikantongi para pedagang miras di Jayapura, Max Olua menegaskan izin yang diberikan
itu mesti direview kembali karena diterbitkan oleh bupati dan wali kota,
sebelum pakta integritas ditandatangan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
â€Makanya, para Kepala Daerah yang sudah
menandatangi pakta integritas mesti segera memanggil pemasok maupun penjual
miras untuk disosialisasikan. Inilah harapan kami kepada para Kepala Daerah,â€terang
dia.
Ditambahkan Max Olua, kebijakan Gubernur Papua
mengambil keputusan ini semestinya diapresiasi dan mendapat dukungan semua
pihak, karena merupakan satu tindakan berani dan luar biasa.
“Oleh karena itu, melalui pertemuan ini diharapkan
para distributor dan pemilik tempat hiburan malam dapat berpikir positif
mengenai keputusan yang diambil oleh bapak Gubernur Papuaâ€.
â€Intinya, saya harap kita melihat tujuan baik dan
tujuan mulia dari Bapak Gubernur untuk menyelamatkan tanah ini khususnya
masyarakat Papua dari kemabukan dan kematian,â€tutup dia.