Sekda Papua, Hery Dosinaen mengaku belum
menerima pengajuan surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Pemerintah
Provinsi, meski telah beredar desas desus adanya sejumlah ASN yang bakal maju
dalam Pilkada 2017 mendatang.
Menurut informasi yang diterima harian ini,
salah satu pejabat di Papua yang ditengarai bakal maju dalam Pilkada 2017 di
Kabupaten Waropen, yaitu Benyamin Arisoy yang notabene menjabat Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua.
“Memang sampai saat ini belum ada pejabat atau
ASN di Papua yang mengajukan pengunduran diri untuk maju pada Pilkada 2017.
Soal adanya isu-isu itu belum bisa dipastikan sebab saya sama sekali belum
menerima surat pengunduran diri dari ASN atau pejabat manapuâ€.
“Setahu saya yang sudah mengajukan mundur
adalah salah satu peserta Pilkada 2015 di Mamberamo Raya. Beliau adalah PNS
pada Dinas Kesejahteraan Sosial dan Permukiman dan sudah diproses
pemberhentiannya. Bahkan yang bersangkutan pun ternyata sudah masuk masa
pensiun,†kata Hery kepada pers, Sabtu pekan kemarin di Jayapura.
Dikatakan, meski ada upaya untuk merevisi UU
Pilkada, namun dikarenakan sampai saat ini belum ada keputusan apa pun
berkaitan dengan hal tersebut maka seluruh ASN yang bakal maju dalam Pilkada
wajib untuk mundur dari status kepegawaiannya.
“Intinya saat ini aturan sudah sangat jelas.
Tak ada lagi namanya cuti bagi PNS yang akan maju Pilkada. Begitu dia
mendaftarkan diri maju, maka saat itu juga dia harus mundur sebagai PNSâ€.
Makanya, saya himbau ASN yang akan maju mesti
berpikir-pikir ulang. Karena kalau yang bersangkutan tidak terpilih maka sudah
tidak bisa kembali menjadi ASN,†pungkasnya.
Dalam aturan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun
2014, pada Pasal 119 menyatakan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak mendaftar sebagai calon.
Persyaratan pengunduran diri sebagai ASN ini
pun menjadi salah satu persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi calon
yang akan maju dalam Pilkada. Bila belum mengantongi surat pemberhentian tetap
yang ditandatangi kepaa daerahnya, maka KPU berhak tidak menetapkan yang
bersangkutan sebagai calon kepala daerah.
Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengatakan,
pengunduran diri tetap sebagai ASN menjadi syarat mutlak untuk masuk sebagai
calon Kepala Daerah sebagaimana bunyi PKPU 9 2015.
“Bagi pasangan calon yang berasal dari PNS,
anggota TNI/Polri atau pejabat BUMN/BUMD harus menyerahkan SK pemberhentiannya
pada pada saat pendaftaran calon atau sampai perbaikan syarat calonâ€.
â€Batas akhir waktu yang diberikan untuk menyerahkan SK
pemberhentiannya adalah maksimal satu hari sebelum penetapan pasangan calon.
Ketentuan ini sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015,†tuturnya.