Komisi Informasi Papua direncanakan pagi ini (Rabu,red) menggelar Rapat Kerja di Hotel Numbay Dok V Atas Jayapura. Rapat Kerja selama dua hari (27 – 28 April 2016) ini, rencananya dibuka oleh Sekda Papua mewakili Gubernur Lukas Enembe.
“Sekda Papua dalam kegiatan itu sekaligus akan menyampaikan materi evaluasi pelaksanaan Pergub 28 2013 tentang pelaksanaan pembentukan Pejabat Pengeloan Informasi dan Dokumentasi (PPID),†terang Sekertaris Komisi Informasi Papua Marice Nauw,SE kepada harian ini disela-sela Pra Rapat Kerja Komisi Informasi Papua, Selasa (26/4) di Aula kantor setempat.
Menurut dia, pelaksanaan Raker ini akan sekaligus membahas mengenai pemeringkatan dimana KI Papua sangat berharap provinsi ini dapat masuk dalam 10 besar tingkat nasional. “Inti daripada Raker sebenarnya mau menyampaikan sekaligus mendorong Pemda Provinsi agar PPID utama dan setingkat dibawahnya bekerja keras supaya bisa masuk dalam pemeringkatanâ€.
“Sekali lagi Raker ini untuk memotivasi PPID, khususnya Biro Humas dan Protokol Setda Papua dibawah pimpinan Sekda serta PPID pembantu yang ada di Papua yaitu SKPD tingkat provinsi,†jelasnya.
Selain pemeringkatan, lanjut dia, pelaksanaan Raker sekaligus mengajak badan publik yang ada di tingkat provinsi, untuk berbenah dan lebih terbuka dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat.
“Kita ingin badan publik tahu dan kini lebih siap memberi jawaban sekaligus menjelaskan ataupun menyediakan hal yang dimintakan atau tidak dimintakan masyarakat. Sebab keberadaan KI selain membantu penyiapan badan publik, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk tahu apa hak-haknya mereka dalam hal keterbukaan informasi publikâ€.
“Dua fungsi ini harus jalan seimbang karena jika badan publik tidak siap dan masyarakat lebih siap mengetahui haknya, maka informasi itu bisa menjadi sengketa yang dibawa ke Komisi Informasi. Apalagi jika mediasi tak ada kesepakatan, maka bisa masuk ke tahap persidangan,†ucap dia.
Sekertaris Marice berharap melalui pelaksanaan Raker tersebut, semua badan publik yang belum membentuk PPID maka segera melaksanakan. Sebab seluruh badan publik yang menerima maupun mengelola dana dari APBN dan APBD dalam UU dinyatakan wajib untuk membentuk PPID sebagai pejabat yang memberi informasi kepada masyarakat seputar pelaksanaan maupun program kerja yang dilaksanakan masing-masing instansi.