Personil piket jaga Polsek Skanto dan
Bhabinkamtibmas Kampung Intaimelyan Distrik Skanto berhasil mengamankan MY (36),
seorang pelaku penikaman terhadap AW (53 tahun) selang beberapa menit usai melakukan
aksinya.
Permasalahan tersebut karena rasa sakit hati
pelaku kepada korban yang pernah mengambil pinang milik istri pelaku yang
berjualan di depan ruko no 16, Arso 3. Kejadian ini dilakukan berulang kali
oleh korban.
“Sebelumnya, pelaku sudah melaporkan kejadian
itu ke pihak kepolisian Sektor Skanto untuk dilakukan mediasi penyelesaian.
Kepolisian setempat sudah menangani dan membuat pernyataan tetapi sampai batas
waktu yang ditentukan korban tidak memenuhinya”.
“Pada akhirnya pelaku mendatangi sendiri rumah
korban dan melakukan penikaman,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol.
Ahmad Mustofa Kamal, akhir pekan kemarin, di Jayapura.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan
di Polsek Skanto guna proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih dirawat
di Puskesmas Arso III.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengambil tindakan,
dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.