Dinas Kehutanan (Dishut)
Provinsi Papua mulai menghitung kerugian negara akibat pembalakan liar (Ilegal
logging) yang dilakukan pihak tertentu di sejumlah wilayah di bumi cenderawasih
baru-baru ini.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Papua Jan Jaap
Ormuseray, pihaknya sudah memerintahkan staf untuk menghitung kembali seluruh
barang bukti yang disita. Dengan demikian diharapkan dapat ditafsir jumlah
kerugian negara hasil pembalakan liar di wilayah Kabupaten Keerom dan
sekitarnya.
“Mengapa kita hitung kembali, sebab perbuatan
ini kan sudah jelas menghilangkan pendapatan negara. Akibat lain, lingkungan
hutan yang ada di Papua ini menjadi rusak karena adanya penebangan kayu secara
liar,” terang dia.
Menurut dia, beberapa pelaku illegal loging
saat ini sudah ditahan dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Dinas
Kehutanan Provinsi Papua. “Sekitar tiga orang pelaku sudah kita tahan dan
diperiksa. Tapi sekali lagi ini masih dalam tahap pemeriksaan pelaku, kalau
nantinya sudah terbukti, maka kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini,” terang dia.
Sebelumnya, Dishut Papua menemukan ribuan
batang kayu ilegal di disepanjang wilayah Kabupaten Kerom, tepatnya di tengah
hutan Nimbokrang. Kayu-kayu itu dipastikan merupakan hasil pembalakkan liar.
Ribuan kubik batang kayu tak bertuan juga
ditemukan instansi kehutaan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang didampingi aparat keamanan, mulai dari Distrik Muaratami hingga titiknol
di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Hasil temuan ini selanjutnya akan menjadi
laporan bagi tim dari KLHK RI, dimana instansinya segera melakukakan
pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah kayu itu melanggar aturan atau
tidak.
“Tumpukan kayu ini kalau kita lihat ada
disepanjang wilayah Kabupaten Kerom yang sudah ditumpuk dipingir jalan. Kayu
ini siap diangkut oleh pemiliknya. Hanya saja, kita belum bertindak tetapi
harus lakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap dokumen kepemilikannya. Kalau tidak sesuai aturan itu yang ditindak,” terangnya.