Sampai dengan saat ini dilaporkan baru
sekitar sembilan pemerintah daerah di bumi cenderawasih yang telah memenuhi
standar legalisasi Harga Satuan Bahan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
Berkenaan dengan hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Provinsi Papua Djuli Mambaya berharap pemda yang belum memenuhi
standar HSBGN untuk segera melengkapi.
“Sampai saat ini yang sudah penuhi standar legalisasi HSBGN,
antara lain, Kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi, Puncak Jaya, Kepulauan Yapen, Biak
Numfor, Asmat, Deyai dan Mamberamo Tengah.”
“Untuk itu, kita memberikan apresiasi atas pencapaian
tersebut, namun mendorong untuk segera dipenuhi standar legalisasi HSBGN itu,”
terang Djuli pada Fokus Grup Diskusi (FGD) Legalisasi Harga Satuan Bangunan
Gedung Negara di Jayapura, Selasa
(28/8), di Jayapura.
Menurut dia, selama ini kesadaran instansi di kabupaten dan kota
atas pentingnya pengesahan HSBGN, dinilai masih kurang. Oleh karenanya, melalui
kegiatan FGD diharapkan ada solusi terhadap berbagai kesulitan yang dihadapi
mereka dalam penyusunan HSBGN itu.
“Paling tidak melalui FGD ini diharapkan dapat tercapai
penyeragaman penyusunan HSBGN untuk dapat dilegalkan oleh bupati sesuai aturan
yang berlaku”.
“Sebab dasar pelaksanaan FGD adalah berdasarkan Peraturan Presiden
no.73 tahun 2011 tentang pembangunan gedung negara dan peraturan yang mengatur
mengenai prosedur dan persyaratan pembangunan gedung negara. Dimana diatur
didalamnya mengenai peran kementerian pekerjaan PUPR dalam menentukan formula
perhitungan standar harga bangunan tertinggi,” ucapnya.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Negara Kementerian PUPR,
Kusriyanti mengatakan kegiatan FGD sangat penting guna membantu kabupaten kota
dalam menentukan formula standar penghitungan HSBGN.
Dari kegiatan ini, dia harapkan diketahui permasalahan
maupun kesulitannya yang dihadapi dalam penyusunannya.
Sekedar diketahui, HSBGN adalah standar harga satuan
tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per-M2, pembangunan bangunan
gedung negara diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi dan tahun
pembangunannya.