Jayapura-Keputusan pemerintah untuk menerapkan sistem kontrak baru dan memberikan insentif khusus kepada guru yang ditugaskan di Kabupaten Yahukimo, berupa tunjangan kemahalan sebesar Rp1 juta per bulan, tunjangan transportasi sebesar Rp1 juta per bulan dan honorarium sekitar Rp750 ribu per bulan, nampaknya telah direspon oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P & P) Provinsi Papua sebagai upaya tindak lanjut penanganannya.
Menanggapi keputusan tersebut, Plt. Kepala Dinas P & P, James Modouw, me......