Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Bencana Non Alam (penyakit menular) mulai digodok.
Pihak legislatif pun berinisiatif mengundang jajaran Pemprov dan Forkompinda Papua guna menentukan langkah-langkah penyusunan Raperdasi tersebut, sebagaimana terlihat dalam rapat koordinasi terkait penyusunan produk UU itu, Selasa (26/5/2020), di Jayapura.
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw memastikan hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh mekanisme dewan untuk mendorong pembahasan Raperdasi bersama pihak eksekutif.
Kendati demikian, hal penting yang tak bakal dilewatkan dari penyusunan Raperdasi itu, yakni meminta masukan bupati dan walikota terkait penerapan didaerahnya masing-masing.
“Supaya juga saat penetapannya di kabupaten dan kota itu semua bisa melaksanakan. Sebab jangan sampai nanti provinsi terbitkan keputusan A lalu kabupaten jalankan B”.
“Nah masukan-masukan seperti ini kan tujuannya untuk menyamakan pemahaman, supaya saat penerapannya bisa seirama dan satu langkah,” kata dia.
Jhony mengharapkan dukungan masyarakat dan semua pihak terkait agar Raperdasi tersebut bisa secepatya rampung. Kendati demikian, dia menargetkan pembentukannya rampung dalam waktu satu bulan sejak dari sekarang.
“Kalau kemarin bapak Wakil Gubernur minta 2 minggu, saya mungkin sampaikan kelarnya satu bulan. Sebab ada mekanisme yang harus di lalui di DPRP dan tahapan itu cukup makan waktu,” ujarnya.
Sebelumnya Wagub Papua Klemen Tinal mendorong penyusunan Raperdasi tentang bencana non alam agar ada pedoman bagi provinsi, kabupaten dan kota untuk menangani bencana non alam atau penyakit menular seperti Covid-19.
Wagub berharap Raperdasi itu bisa segera rampung dalam dua minggu kedepan.