Sehubungan dengan meningkatnya wabah COVID-19 di Bumi Cenderawasih, khususnya Kota Jayapura, para tamu Gubernur kini wajib menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku 2x24 jam.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah No. 440/8934/SET yang ditandatangani Muhammad Musa’ad selaku Asisten Bidang Perekonomiann dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, tertanggal 3 Agustus 2021.
“Keputusan ini sudah mulai berlaku sejak Selasa (3/8/2021) kemarin. Intinya, kebijakan ini demi kesehatan (gubernur) bersama (para tamu yang berkunjung) dan waspada dalam upaya menghadapi pandemic COVID-19,” terang Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Sementara bagi para tamu yang hendak bertemu dengan kepala daerah, kini wajib lewat Sespri Gubernur dengan menyerahkan surat permohonan audiensi melalui nomor kontak ponsel 081346701510 dan 081213716568.
Sehari sebelumnya, Gubernur Enembe juga telah menandatangani Surat Edaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dimana masa berlakunya selama 28 hari, terhitung 3 s/d 30 Agustus 2021.
PPKM level 4 yang juga sesuai intruksi Mendagri No. 28 Tahun 2021 diberlakukan untuk tiga daerah, yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika PPKM. Sedangkan level 3 di 9 kabupaten, lalu level 2 pada 17 kabupaten.
Lewat penetapan PPKM level 4 tersebut, Gubernur Enembe ingin fokus terhadap keselamatan masyarakat.
Dimana tim Satgas COVID-19 Papua diminta bekerja secara maksimal bersama instansi terkait, melakukan upaya perketatan, pengamanan, pencegahan dan penekanan angka penularan virus corona di Bumi Cenderawasih.