JAYAPURA - Komisi Informasi (KI) Papua resmi menyerahkan laporan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua tahun 2022 lalu.
Dokumen tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Derek Hegemur, Kamis (30/3/2023), di ruang rapat kantor sementara Gubernur Papua, Angkasa, Kota Jayapura, Papua.
Penyerahan disaksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo dan Kepala Biro Umum dan Protokol Provinsi Papua, Elpius Hugi.
Sedangkan Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) diwakili Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai, Wakil Ketua KI Papua Andriani Waly, Anggota KI Papua Joel Betuel Agaki Wanda dan Anggota KI Papua Syamsuddin Levi.
Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Papua, Joel Betuel Agaki Wanda dalam keterangannya mengatakan penyerahan dokumen juga dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Dimana undang-undang ini mengamanatkan kami di KI Papua bertanggungjawab langsung kepada gubernur. Sehingga memberikan laporan hasil monev dan kegiatan kami kepada gubernur dan juga kepada DPR Papua," jelas ia.
Sementara Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai menyatakan selain pemberian laporan hasil monev terhadap badan publik kepada Plh Sekda Papua, tim KI Papua juga memberikan laporan hasil kerja selama tahun 2022.
"Termasuk membicarakan terkait kondisi situasi pengelolaan layanan publik di KI Papua, yang tetap eksis dan siap melayani masyarakat dalam pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik," tandasnya. ***