JAYAPURA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto membantah isu maupun informasi terkait pemintaan fee proyek dari Pj Gubernur Papua kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Menurutnya, Gubernur Rumasukun dalam berbagai kesempatan kerap mengingatkan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, wajib taat asas serta menghindari segala bentuk gratifikasi.
"Tidak ada namanya bapak Gubernur meminta jatah fee atau apa pun dari SKPD atau kontraktor. Gubernur bahkan tegas memerintahkan seluruh OPD dan staf terkait dibawahnya agar dalam mengerjakan kegiatan itu harus sesuai ketentuan berlaku."
"Jadi, berkenaan dengan isu maupun informasi terkait gratifikasi atau permintaan fee salah seorang pejabat atau staf Pemprov Papua yang mengatasnamakan perintah Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, kami nyatakan itu tidak benar," tegas Kadis Jeri Yudianto, Selasa (28/11/2023).
Sementara apabila ada pihak yang dimintai fee proyek oleh oknum ASN, Jeri mengimbau untuk segera melaporkannya pada kanal online lapor.go.id atau email Pemprov Papua @infopapua.go.id, dengan menyertakan bukti-bukti otentik.
"Atau bisa juga melaporkan ke aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan dan KPK. Tetapi disertai bukti kuat karena kalau tidak bisa menimbulkan fitnah," tutupnya. ***