Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Mamberamo Raya terpaksa mengundur waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke 23 Maret (sebelumnya 19 Maret), karena alasan anggaran yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah setempat.Ketua KPU Papua Adam Arisioi mengatakan telatnya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Mamberamo Raya dan Pemda setempat, ikut menjadi penyebab direvisinya pemungutan suara ulang.“Perkembangan Mamberamo Raya tidak jadi dilaksanakan PSU 19 Ma